Luwu Timur – Keterlaluan. Bobah berusia 3 tahun dicekoki minuman keras alias miras hingga mabuk oleh dua pemuda FR (20) dan IR (19). Kini dua pemuda pengangguran tersebut ditangkap polisi.
Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko, Minggu (23/8/2020), menjelaskan, keduanya tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Jadi, kerjanya mabuk-mabukan saja. Keduanya ditangkap di kediamannya di Jalan Abu bakar Ash-Shiddiq, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Tanpa ada rasa bersalah. Kedua pemuda asal Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, itu juga tega merekam dan mengunggah kejadian itu ke sosial media, hingga menjadi viral dan menjadi pembicaraan publik. Berbagai komenter muncul setelah menontonnya.
Dari keterangan polisi, dalam video yang beredar, FR tampak menuangkan miras ke korban dan IR merekamnya dengan ponsel – dengan durasi 3 menit 2 detik. Dalam video, tampak seorang pria sedang menuangkan miras diduga jenis anggur ke dalam sebuah gelas plastik.
Setelah dituangkan ke dalam gelas, pria tersebut meminta sang bocah untuk meminumnya. Bocah pun terlihat patuh dan meminumnya. Terhitung sebanyak tiga kali bocah itu meminum minuman miras yang diberikan pelaku. Sampai bocah tersebut mabuk, badannya terhuyung-huyung dan terjatuh.
