Jakarta | arintanews
Polda Metro Jaya bakal memanggil pihak pelapor kasus dugaan peretasan dua media online yaitu Tempo.co dan Tirto.id. Penyidik bakal mengklarifikasi barang bukti yang diserahkan pihak Tempo dan Tirto saat melapor.
“Rencananya kita akan klarifikasi, mengundang yang melapor dan saksi-saksi serta membawa bukti yang ada. Mudah-mudahan hari ini kita bisa layangkan panggilan untuk yang melapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (27/8/2020).
Yusri berharap Tempo dan Tirto menjelaskan detail perkara serta bukti terkait dugaan peretasan. Seperti, peretasan yang terkait dengan hilangnya tujuh artikel berita dari Tirto.id, serta peretasan berupa deface website yang berupa perubahan tampilan pada halaman depan yang dialami Tempo. “Pelapor diharapkan bawa bukti-bukti yang ada ya,” terangnya.
Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan, sekarang pihaknya masih melakukan proses penyelidikan. Kasus bakal ditangani tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. “Kemarin kan LP itu baru jadi itu kan di SPKT, karena pelaporan UU ITE nanti jatuhnya ke Ditreskrimsus bagian Cyber. Nah, mungkin hari ini baru sampai ke Cyber,” ujarnya.
Untuk diketahui, media online Tempo.co dan Tirto.id melaporkan kasus peretasan terhadap situsnya ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020) lalu. Laporan tersebut dibuat langsung oleh Pemimpin Redaksi Tempo.co Setri Yasra dan Pemimpin Redaksi Tirto.id Sapto Anggoro.
Laporan dari Tirto.id teregistrasi di nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ. Sementara, laporan Tempo.co termuat dalam nomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(rein)
