• Login
ArintaNews.Com
premium soes
  • POLITIK
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • SENBUD
  • DAERAH
  • SEKS
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • VIRAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • SENBUD
  • DAERAH
  • SEKS
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • VIRAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
ArintaNews.Com
No Result
View All Result

Dugaan Peretasan Tempo dan Tirto, Polisi Minta Pelapor Bawa Bukti Lain

by Redaksi
August 27, 2020
Dugaan Peretasan Tempo dan Tirto, Polisi Minta Pelapor Bawa Bukti Lain
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | arintanews

Polda Metro Jaya bakal memanggil pihak pelapor kasus dugaan peretasan dua media online yaitu Tempo.co dan Tirto.id. Penyidik bakal mengklarifikasi barang bukti yang diserahkan pihak Tempo dan Tirto saat melapor.

“Rencananya kita akan klarifikasi, mengundang yang melapor dan saksi-saksi serta membawa bukti yang ada. Mudah-mudahan hari ini kita bisa layangkan panggilan untuk yang melapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (27/8/2020).

Yusri berharap Tempo dan Tirto menjelaskan detail perkara serta bukti terkait dugaan peretasan. Seperti, peretasan yang terkait dengan hilangnya tujuh artikel berita dari Tirto.id, serta peretasan berupa deface website yang berupa perubahan tampilan pada halaman depan yang dialami Tempo. “Pelapor diharapkan bawa bukti-bukti yang ada ya,” terangnya.

Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan, sekarang pihaknya masih melakukan proses penyelidikan. Kasus bakal ditangani tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. “Kemarin kan LP itu baru jadi itu kan di SPKT, karena pelaporan UU ITE nanti jatuhnya ke Ditreskrimsus bagian Cyber. Nah, mungkin hari ini baru sampai ke Cyber,” ujarnya.

Untuk diketahui, media online Tempo.co dan Tirto.id melaporkan kasus peretasan terhadap situsnya ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020) lalu. Laporan tersebut dibuat langsung oleh Pemimpin Redaksi Tempo.co Setri Yasra dan Pemimpin Redaksi Tirto.id Sapto Anggoro.

Laporan dari Tirto.id teregistrasi di nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ. Sementara, laporan Tempo.co termuat dalam nomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(rein)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERKINI

Unlocking the Reels: A Hungarian Gambler’s Guide to Choosing Paylines

January 18, 2026

Ojo: En Djupdykning i Säkerhet och Licensiering för Svenska Marknaden

January 17, 2026

Testosterone Suspension 50 voor Bodybuilding: Een Krachtig Anabool Steroid

January 17, 2026

Irwin Casino: Ar Vertas Jūsų Dėmesio? Patyrusių Žaidėjų Apžvalga

January 17, 2026

Gli effetti positivi del Primobolan Metenolon Injektionen

January 17, 2026

HCG 5000 I: L’uso tra gli Atleti e i Rischi Associati

January 17, 2026

Sweet bonanza Casino Ses Getiren Makine Oyunlari Hakkinda Her Sey

January 17, 2026

¡Acelera tus Ganancias! Guía Completa de los Juegos de Fórmula 1 en Casinos Online Internacionales

January 17, 2026

Kombiwetten-Meisterschaft: Dein Einstieg in die Welt der Sportwetten bei Unibetofficial.com

January 17, 2026

Sweet bonanza Casino’da En Eðlenceli ve Karlý Slotlar

January 17, 2026
  • TENTANG
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • INFO IKLAN

© 2020 AR1NTA - AKSARA BERITA DAN FAKTA | PT HASTA AKSARA CIPTA - ALL RIGHTS RESERVED

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • SENBUD
  • DAERAH
  • SEKS
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • VIRAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN

© 2020 AR1NTA - AKSARA BERITA DAN FAKTA | PT HASTA AKSARA CIPTA - ALL RIGHTS RESERVED

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In