• Login
ArintaNews.Com
premium soes
  • POLITIK
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • SENBUD
  • DAERAH
  • SEKS
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • VIRAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • SENBUD
  • DAERAH
  • SEKS
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • VIRAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
ArintaNews.Com
No Result
View All Result

Sanksi Tegas Bagi ASN Tak Netral di Pilkada 2020, ini kata Kemendagri

by Redaksi
August 27, 2020
Sanksi Tegas Bagi ASN Tak Netral di Pilkada 2020, ini kata Kemendagri
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | arintanews

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) bagi yang melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Hal tersebut disampaikan Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri, Syarmadani dalam kampanye virtual ketiga Gerakan Nasional Netralitas ASN.

“Kami mencoba mendorong pemberian sanksi. Selama ini kesannya bahwa yang salah tidak terlalu diberi sanksi. Kita coba dorong hak tersebut karena memang ada bagian-bagian tertentu yang letaknya bukan di kami,” kata Syarmadani,kepada wartawan, Kamis (27/08/2020)

Syarmadani menjelaskan, Kemendagri terus menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri berbagai kesempatan. Di sisi lain, lanjut dia, masih ada keraguan terkait penegakan hukum dalam penjatuhan sanksi. “Ada keraguan-keraguan misalnya penegakan sanksi, memang ucapan ini sederhana, praktiknya di lapangan sangat sulit,” ujarnya.

Kendati begitu, kata Syarmadani, penegakan hukum tak boleh berhenti agar pelanggaran netralitas ASN tidak berdampak pada pelayanan publik. Tak hanya Kemendagri, beberapa pihak juga terlibat dalam penegakan hukum disiplin sesuai PP Nomor Tahun 2010.

Syarmadani menegaskan, terkait sanksi bagi ASN tidak netral yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berupa kurungan dan denda. Ia mencontohkan pada Pasal 494, setiap ASN yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sedangkan Pasal 547 menyebut, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.(rein)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERKINI

Wakil Camat Cempaka Putih: Trotoar Bukan Lahan Parkir, Kami Kembalikan Hak Warga

Wakil Camat Cempaka Putih: Trotoar Bukan Lahan Parkir, Kami Kembalikan Hak Warga

January 14, 2026

SmokAce Casino: Turneringar och Tävlingar för den Kräsne Spelaren

January 14, 2026
Jane Nadeak Optimis Restrukturisasi Menjadi Penyegaran Organisasi Dalam Menjelang Muswil

Jane Nadeak Optimis Restrukturisasi Menjadi Penyegaran Organisasi Dalam Menjelang Muswil

January 13, 2026
Kepergok Saat Pecahkan Kaca Fortuner, Spesialis Maling Mobil Ini Langsung Diciduk Polisi

Kepergok Saat Pecahkan Kaca Fortuner, Spesialis Maling Mobil Ini Langsung Diciduk Polisi

January 13, 2026
Wali Kota Arifin: Penyempitan Saluran Picu Genangan di Mangga Dua Raya

Wali Kota Arifin: Penyempitan Saluran Picu Genangan di Mangga Dua Raya

January 13, 2026
Warga Gruduk Kantor Kecamatan Cigudeg, Tuntut Kompensasi Yang di Janjikan

Warga Gruduk Kantor Kecamatan Cigudeg, Tuntut Kompensasi Yang di Janjikan

January 12, 2026
Diduga Cemari Lingkungan Dan Belum Miliki PBG Pemkab Bogor Segel Perusahaan di Parungpanjang

Diduga Cemari Lingkungan Dan Belum Miliki PBG Pemkab Bogor Segel Perusahaan di Parungpanjang

January 10, 2026
Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung Tegaskan Pelayanan Humanis dan Berintegritas di Jakarta Pusat

Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung Tegaskan Pelayanan Humanis dan Berintegritas di Jakarta Pusat

January 8, 2026
Godongijo Destinasi Wisata Edukasi Terbaik di Jabodetabek Dengan Nuansa Hutan Kota

Godongijo Destinasi Wisata Edukasi Terbaik di Jabodetabek Dengan Nuansa Hutan Kota

January 8, 2026
1.659 Personel Gabungan Amankan Aksi Buruh di Silang Selatan Monas

1.659 Personel Gabungan Amankan Aksi Buruh di Silang Selatan Monas

January 8, 2026
  • TENTANG
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • INFO IKLAN

© 2020 AR1NTA - AKSARA BERITA DAN FAKTA | PT HASTA AKSARA CIPTA - ALL RIGHTS RESERVED

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • SENBUD
  • DAERAH
  • SEKS
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • VIRAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN

© 2020 AR1NTA - AKSARA BERITA DAN FAKTA | PT HASTA AKSARA CIPTA - ALL RIGHTS RESERVED

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In