Jakarta | arintanews
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menutup paksa tempat karaoke Glamz Angel yang beralamat di Jalan Arjuna Utara Tanjung Duren Jakarta Barat. Penutupan tempat hiburan malam ini dilaksanakan pada Rabu (2/9/2020) malam saat petugas melakukan penggerebekan tempat tersebut. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya membenarkan penutupan tersebut. “Benar (itu ditutup). Kan karaoke belum boleh buka,” kata Gumilar saat dikonfirmasi, Kamis (03/09/2020).
Gumilar menyebut tempat hiburan malam yang kerap disambangi para pesohor Ibu Kota itu mengelabui petugas dengan beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Namun atas dasar laporan warga di sekitar lokasi petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mendapatkan tempat itu sedang melayani sejumlah pelanggannya. Ada tiga ruangan yang sedang diketahui sedang beroperasi saat penggerebekan berlangsung yakni yakni kamar nomor 102, 105 dan 202. “Ini berkat kejelian dari petugas pengawas di lapangan dan juga laporan dari masyarakat,” tandasnya.
Atas pelanggaran yang dilakukan, pengelola tempat hiburan itu dijadwalkan menghadap pihak Pemprov DKI Jakarta hari ini untuk memberi klarifikasi. “Penanggung jawab diundang ke kantor Dinas Parekraf hari ini,” tuntasnya.
Sejauh ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum mengoperasikan sejumlah tempat hiburan termasuk tempat karaoke lantaran kasus Covid-19 masih membludak hingga kini. Saat ini Pemprov DKI sedang menggodok regulasi operasional tempat hiburan yang lain yakni bioskop. (wng)
