Jakarta | arintanews.
Sebuah video yang menampilkan beberapa pesepeda masuk ke dalam jalur Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, viral dan menjadi perbincangan di media sosial. Hal tersebut dibenarkan General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Oemi Vierta Moerdika. Rombongan pesepeda memasuki jalan tol.
“Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi),” kata Oemi Vierta Moerdika, Minggu (13/09/2020).
“Dan (pesepeda) mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45. Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut dari pihak kepolisian,” sambungnya.
Tekait kejadian ini, Oemi menyebut sangat menyayangkan sikap para pesepeda yang masuk ke jalur tol. Apalagi mereka ada yang melawan arah. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” tegasnya.
Oemi juga menyampaikan bahwa Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi terkait hal tersebut. “Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol,” ujarnya.
Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.
“Jalan tol sebenarnya sangat berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Pesepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain, sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan,” tandasnya.(rein)
