• Login
ArintaNews.Com
premium soes
  • POLITIK
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • SENBUD
  • DAERAH
  • SEKS
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • VIRAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • SENBUD
  • DAERAH
  • SEKS
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • VIRAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
ArintaNews.Com
No Result
View All Result

PT Petamburan Jaya Raya Minta PN Depok Eksekusi Pasar Kemirimuka

by Redaksi
September 14, 2020
PT Petamburan Jaya Raya Minta PN Depok Eksekusi Pasar Kemirimuka
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | arintanews.

Pengacara PT Petamburan Jaya Raya pemilik lahan Pasar Kemirimuka yang sah mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kota Depok.Saor Siagian, kuasa hukum PT Petamburan Jaya Raya, telah bertemu dengan Sutiyono, S.H, Ketua PN Depok setelah menunggu selama empat jam di Pengadilan Negeri Depok.

“Untuk menghargai beliau, kami datang langsung untuk menemui Ketua PN. Dalam pertemuan tersebut, beliau mengakui bahwa putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap,”kata Saor, Senin (14/09/2020).

Namun menurut Saor, pengadilan masih belum siap membantu pelaksanaan keputusan pengadilan. Saor Siagian kepada wartawan mengatakan kehadirannya ke Pengadilan Negeri Kota Depok untuk mempertanyakan kelanjutan dekrlarasi eksekusi Pasar Kemirimuka yang belum dilakukan setelah putusan beberapa tahun lalu. “Kami datangi PN untuk menanyakan pimpinan PN kenapa deklarasi Eksekusi Pasar Kemirimuka Depok tidak dilakukan apa masalahnya,”ujarnya.

Lebih lanjut ia juga mengatakan pada bulan Juli 2020 pihaknya sudah datang ke Pengadilan Negeri namun tidak mendapatkan respon yang baik. Saor mengatakan pada Bulan Agustus lalu pihaknya ke Pengadilan Negeri dan diterima oleh Panitera. Panitera beralasan sebaiknya kuasa hukum PT Petamburan Jaya langsung bertemu dengan Kepala Pengadilan Negeri Kota Depok.

“Kurang respon makanya kami kembali datang lagi ke Pengadilan Negeri Depok untuk menanyakan masalah tersebut,”ucapnya.

Timnya mendatangi PN Depok untuk membicarakan perihal eksekusi tanah Pasar Kemirimuka Depok yang belum juga dilaksanakan hingga hari ini. Tanah yang digunakan sebagai pasar tersebut telah secara sah (sesuai putusan berkekuatan hukum tetap) dinyatakan milik PT Petamburan Jaya Raya. Telah dikeluarkan pula penetapan pengadilan untuk eksekusi, namun pelaksanaannya belum juga terwujud sampai saat ini.

Belum terwujudnya hal tersebut berdampak pada ketidakpastian tidak hanya pemilik, maupun para pedagang yang melakukan usaha di tempat tersebut. Untuk memastikan bahwa PN Depok telah melakukan itikad baik, menyambangi PN Depok. Oleh karena itu, demi memastikan proses tersebut transparan dan dapat dikawal oleh publik.

Pasar Kemirimuka merupakan lahan milik PT Petamburan Jaya Raya sebagaimana tertuang dengan jelas dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung.

Untuk diketahui telah terdapat Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 36/Pdt/G/2009/PN.BGR yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 256/Pdt/2010/PT.Bdg serta Putusan Mahkamah Agung 695K/Pdt.G/2011 jo. No. 476 PK/Pdt/2013 yang menyatakan bahwa Lahan Pasar Kemirimuka adalah milik PT Petamburan Jaya Raya.

Dalam amar putusan disampaikan,“menyatakan Penggugat (PT Petamburan Jaya Raya) adalah sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, setempat dikenal sebagai Pasar Kemirimuka.

Semestinya pelaksanaan eksekusi tersebut tidaklah sulit, jika Ketua PN Depok menghargai putusan yang telah dibuat dan berupaya untuk mewujudkan marwah kekuasaan kehakiman yaitu menegakkan Hukum dan Keadilan

Maka PN Depok harus jujur, transparan, dan Tidak Boleh diintervensi siapapun. “Jika memang pengadilan belum siap mewujudkannya, maka kami siap melaksanakan putusan tersebut,”ketusnya.

Demi tegaknya hukum, keadilan, serta martabat pengadilan, kami akan terus berjuang sampai hukum dan keadilan terwujud. Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Depok Fadli menambahkan pembacaan deklrasi eksekusi Pasar Kemirimuka masih dalam persiapan. Menurut dia tidak ada batas waktu untuk pembacaan deklrasi ekseskusi Pasar Kemirimuka. “Semua persiapan kami lakukan, semua dilakukan jika semua sudah siap,”tandasnya.(rein)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERKINI

Unlocking the Reels: A Hungarian Gambler’s Guide to Choosing Paylines

January 18, 2026

Ojo: En Djupdykning i Säkerhet och Licensiering för Svenska Marknaden

January 17, 2026

Testosterone Suspension 50 voor Bodybuilding: Een Krachtig Anabool Steroid

January 17, 2026

Irwin Casino: Ar Vertas Jūsų Dėmesio? Patyrusių Žaidėjų Apžvalga

January 17, 2026

Gli effetti positivi del Primobolan Metenolon Injektionen

January 17, 2026

HCG 5000 I: L’uso tra gli Atleti e i Rischi Associati

January 17, 2026

Sweet bonanza Casino Ses Getiren Makine Oyunlari Hakkinda Her Sey

January 17, 2026

¡Acelera tus Ganancias! Guía Completa de los Juegos de Fórmula 1 en Casinos Online Internacionales

January 17, 2026

Kombiwetten-Meisterschaft: Dein Einstieg in die Welt der Sportwetten bei Unibetofficial.com

January 17, 2026

Sweet bonanza Casino’da En Eðlenceli ve Karlý Slotlar

January 17, 2026
  • TENTANG
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • INFO IKLAN

© 2020 AR1NTA - AKSARA BERITA DAN FAKTA | PT HASTA AKSARA CIPTA - ALL RIGHTS RESERVED

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • SENBUD
  • DAERAH
  • SEKS
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • VIRAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN

© 2020 AR1NTA - AKSARA BERITA DAN FAKTA | PT HASTA AKSARA CIPTA - ALL RIGHTS RESERVED

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In