Depok | arintanews.
Pengacara PT Petamburan Jaya Raya pemilik lahan Pasar Kemirimuka yang sah mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kota Depok.Saor Siagian, kuasa hukum PT Petamburan Jaya Raya, telah bertemu dengan Sutiyono, S.H, Ketua PN Depok setelah menunggu selama empat jam di Pengadilan Negeri Depok.
“Untuk menghargai beliau, kami datang langsung untuk menemui Ketua PN. Dalam pertemuan tersebut, beliau mengakui bahwa putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap,”kata Saor, Senin (14/09/2020).
Namun menurut Saor, pengadilan masih belum siap membantu pelaksanaan keputusan pengadilan. Saor Siagian kepada wartawan mengatakan kehadirannya ke Pengadilan Negeri Kota Depok untuk mempertanyakan kelanjutan dekrlarasi eksekusi Pasar Kemirimuka yang belum dilakukan setelah putusan beberapa tahun lalu. “Kami datangi PN untuk menanyakan pimpinan PN kenapa deklarasi Eksekusi Pasar Kemirimuka Depok tidak dilakukan apa masalahnya,”ujarnya.
Lebih lanjut ia juga mengatakan pada bulan Juli 2020 pihaknya sudah datang ke Pengadilan Negeri namun tidak mendapatkan respon yang baik. Saor mengatakan pada Bulan Agustus lalu pihaknya ke Pengadilan Negeri dan diterima oleh Panitera. Panitera beralasan sebaiknya kuasa hukum PT Petamburan Jaya langsung bertemu dengan Kepala Pengadilan Negeri Kota Depok.
“Kurang respon makanya kami kembali datang lagi ke Pengadilan Negeri Depok untuk menanyakan masalah tersebut,”ucapnya.
Timnya mendatangi PN Depok untuk membicarakan perihal eksekusi tanah Pasar Kemirimuka Depok yang belum juga dilaksanakan hingga hari ini. Tanah yang digunakan sebagai pasar tersebut telah secara sah (sesuai putusan berkekuatan hukum tetap) dinyatakan milik PT Petamburan Jaya Raya. Telah dikeluarkan pula penetapan pengadilan untuk eksekusi, namun pelaksanaannya belum juga terwujud sampai saat ini.
Belum terwujudnya hal tersebut berdampak pada ketidakpastian tidak hanya pemilik, maupun para pedagang yang melakukan usaha di tempat tersebut. Untuk memastikan bahwa PN Depok telah melakukan itikad baik, menyambangi PN Depok. Oleh karena itu, demi memastikan proses tersebut transparan dan dapat dikawal oleh publik.
Pasar Kemirimuka merupakan lahan milik PT Petamburan Jaya Raya sebagaimana tertuang dengan jelas dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung.
Untuk diketahui telah terdapat Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 36/Pdt/G/2009/PN.BGR yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 256/Pdt/2010/PT.Bdg serta Putusan Mahkamah Agung 695K/Pdt.G/2011 jo. No. 476 PK/Pdt/2013 yang menyatakan bahwa Lahan Pasar Kemirimuka adalah milik PT Petamburan Jaya Raya.
Dalam amar putusan disampaikan,“menyatakan Penggugat (PT Petamburan Jaya Raya) adalah sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, setempat dikenal sebagai Pasar Kemirimuka.
Semestinya pelaksanaan eksekusi tersebut tidaklah sulit, jika Ketua PN Depok menghargai putusan yang telah dibuat dan berupaya untuk mewujudkan marwah kekuasaan kehakiman yaitu menegakkan Hukum dan Keadilan
Maka PN Depok harus jujur, transparan, dan Tidak Boleh diintervensi siapapun. “Jika memang pengadilan belum siap mewujudkannya, maka kami siap melaksanakan putusan tersebut,”ketusnya.
Demi tegaknya hukum, keadilan, serta martabat pengadilan, kami akan terus berjuang sampai hukum dan keadilan terwujud. Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Depok Fadli menambahkan pembacaan deklrasi eksekusi Pasar Kemirimuka masih dalam persiapan. Menurut dia tidak ada batas waktu untuk pembacaan deklrasi ekseskusi Pasar Kemirimuka. “Semua persiapan kami lakukan, semua dilakukan jika semua sudah siap,”tandasnya.(rein)
