Bogor | arintanews
Jajaran Polsek Sukaraja melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penggunaan Masker dalam rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid – 19 di Wilayah hukum Polsek Sukaraja. Lokasi kegiatan di laksanakan di depan pos pol ciluar, depan pasar ciluar jalan raya Jakarta Bogor KM 52.
Apel gabungan yang dipimpin Kanit Lantas AKP Yulita berlangsung di depan Pos Pol Ciluar. Sebanyak 20 personil gabungan ikut dalam apel tersebut, yang terdiri dari 10 personil Polsek Sukaraja, 2 personil Koramil, 6 personil Dishub dan 2 personil Pol PP. Ops Yustisi Stasioner pendisiplinan protokol kesehatan dipimpin AKP Yulita, lokasi di Jl.Raya Jakarta Bogor KM 52 dan di Pasar Ciluar.
“Dalam operasi gabungan ini kita melakukan himbauan kepada masyarakat tentang sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19, sesuai Peraturan Bupati Bogor No.60 Tahun 2020,” kata AKP Yulita kepada arintanews, Kamis (17/09/2020).
Tidak hanya sampai disitu, selain sosialisasi, aparat gabungan juga melakukan tindakan peneguran kepada warga yang tidak menggunakan masker. Dalam operasi kali ini, petugas hanya memberikan sanksi berupa teguran kepada warga yang tidak menggunakan masker.
Selain itu, pada kesempatan yang sama para petugas juga membagikan masker kepada warga masyarakat. Kegiatan Ops Yustisi gabungan ini berjalan dengan kondusif dan lancar dan berakhir pada Pukul 08.30 WIB. Kanit Lantas AKP Yulita berharap kepada masyarakat di wilayah hukum Sukaraja untuk lebih tinggi kesadaran nya dalam menggunakan masker saat beraktivitas dimana pun berada. (rein)









