Bogor | arintanews
Petugas gabungan Polsek Sukaraja, Polres Bogor, kembali melakukan operasi yustisi stasioner bermasker. Di hari keempat pelaksanaan operasi tersebut, petugas masih menemukan puluhan warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas ke luar rumah.
Kali ini operasi masih dilaksanakan di sekitaran jalan raya Jakarta Bogor, tepatnya di depan pasar Ciluar, operasi yang dipimpin langsung Kanit Lantas AKP Yulita dengen mengerahkan anggota gabungan sebanyak 21 personil dan dibagi dalam dua kegiatan lokasi berbeda. selain itu puluhan warga yang terjaring tidak memakai masker langsung didata dan dijatuhi sanksi secara terukur.
Meski demikian, usai disanksi, warga yang terjaring razia langsung diberikan masker. Mereka juga diberikan edukasi mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Pemberian sanksi itu sesuai Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. Mudah-mudahan ada efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,’kata AKP Yulita kepada arintanews, Jumat (17/09/2020).
Yulita mengakui, jumlah warga yang terjaring operasi yustisi tersebut masih cukup banyak. Dia mengingatkan agar warga selalu memakai masker saat keluar rumah. Terlebih, penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor juga cukup mengkhawatirkan sehingga harus diwaspadai oleh semua pihak.
“Kami mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Yakni, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan,” tandasnya. (rein)
