Bogor | arintanews
Tujuh orang masyarakat yang tidak menggunakan masker saat terjaring razia, pada operasi Yustisi Stasioner yang di lakukan jajaran Polsek Sukaraja, Koramil dan Pol PP kecamatan Sukaraja, mendapatkan sangsi sosial seperti berdzikir dan bersholawat. ketujuh orang tersebut diberi hukuman oleh petugas sebagai bentuk efek jera agar masayarakat, menyadari betapa pentingnya menggunakan masker pada masa pandemi Covid 19 ini.
“Benar, kali ini kami memberikan sangsi soasial kepada masayarakat yang masih membandel, pada saat berada diluar rumah masih belum mentaati peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah, agar menggunakan masker, sangsi soasial tersebut seperti mershalawat dan berdizikir.”kata Wakapolsek Sukaraja AKP Asyikin kepada arintanews, Rabu (23/09/2020).
Operasi yang dilaksanakan di pada pukul 07:00 wib tersebut, berlangsung di depan pasar Ciluar jalan raya Jakarta Bogor KM 52, dengan menurunkan 15 orang personel. dalam operasi tersebut, tidak hanya sangsi soasial, petugas juga memberikan himbauan kepada masayarakat tentang sosialisasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan pencegahan penularan Covid 19 Perbup Bupati Bogor No.60 Tahun 2020
Sementara itu, dalam razia tersebut, setiap harinyta polsek sukaraja membagi dua tim dalam melaksanakan giat tersebut, satu diantaranya stasiun Cilebut dan sekitaran lokasi pasar Cilebut.”Setiap harinya kami mebagi dua tim dalam pelaksanaan kegiatan ini, salah satunya di stasiun Cilebut.”tandas Asyikin. (rein)









