Jakarta | arintanews
Polda Metro Jaya bersama seluruh jajarannya di wilayah hukum Jabodetabek terus berupaya menekan angka penyebaran virus Corona (Covid-19). Masyarakat kini sudah bisa melaporkan langsung bila melihat ada pelanggaran protokol kesehatan di masyarakat ke pihak kepolisian.
Pengaduan bisa dilakukan dengan cara online selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat DKI Jakarta. Laporan pelanggaran protokol kesehatan bisa dilakukan langsung melalui akun media sosial resmi milik Polda Metro Jaya, Polres hingga Polsek.
Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, media sosial menjadi wadah yang tepat untuk masyarakat memberikan informasi atau laporan langsung kepada kepolisian. Terutama terkait pelanggaran protokol kesehatan.
“Kami sediakan media sosial yang bisa diakses langsung oleh masyarakat. Jadi masyarakat yang melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan bisa mengadukan ke kami melalui akun media sosial. Misalnya lihat pelanggaran protokol kesehatan di mal, silakan lapor ke kami,” ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (24/09/2020).
Polda Metro Jaya menyediakan langsung akun Twitter @HumasPoldaMetroJaya, akun Facebook HumasPoldaMetroJaya atau akun Instagram @Humas.PMJ. Dan juga bisa mengakses link https://shor.by/DHP. Link ini merupakan layanan aduan online untuk melaporkan masalah protokol Covid-19 hingga masalah kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar masyarakat.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memiliki layanan hotline melalui WhatsApp di nomor 0822-1666-6911, atau melalui akun Twitter @TMCPoldaMEtro, akun Facebook TMCPoldaMetro dan akun Instagram @tmcpoldametro.
Laporan masyarakat akan ditindak lanjuti oleh Timsus Penindak Covid-19. Timsus Penindak Covid-19 akan bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Layanan pengaduan online ini diresmikan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Rabu (23/9) kemarin.
“Kami juga meluncurkan hotline pengaduan masyarakat tentang pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dijumpai masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya melalui akun media sosial antara lain Twitter, Instagram, Facebook, WhatsApp di tiap-tiap satker Polda, Polres, dan Polsek ,” jelas Nana Sudjana.(rein)









