Jakarta | arintanews
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus ini juga menyeret Jaksa Pinangki Malasari sebagai terdakwa.
Djoko tiba di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (24/09/2020) sekitar pukul 10.36 WIB. Saat digiring masuk ke dalam Kejagung, ia sempat menanggapi soal kedatangannya ke hari ini.
Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu menjawab santai pertanyaan wartawan. Djoktjan menyebut dirinya hanya ingin jalan-jalan ke gedung Bundar.
“Jalan-jalan,” singkat Djoko Tjandra.
Sementara itu, Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Mukti menjelaskan pemeriksaan kliennya hari ini sebagai tersangka. “Diperiksa sebagai tersangka, terkait pengurusan fatwa MA,” ungkapnya. (rein)
