Jakarta | arintanews
Pemprov DKI melalui Gubernur Anies Baswedan telah melarang adanya pelaksanaan resepsi pernikahan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat yang dimulai sejak Senin (14/09/2020). Ia mengatakan, untuk pelaksanaan pernikahan dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atupun kantor catatan sipil.
Kini, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi kembali mengingatkan, bila ada sejumlah warga di Ibu Kota yang menggelar resepsi pernikahan saat PSBB akan dilakukan tindakan tegas.
“Mungkin kasusnya bandel atau nyolong-nyolong karena setiap mengadakan acara di hotel atau gedung pertemuan harus ada persetujuan dari Dinas Parekraf,” kata Bambang, Jum’at (25/09/2020).
“Iya tentu saja, kalau ada laporan acara pernikahan yang sifatnya ramai maka akan ditindak tegas. Ini kasusnya sama ya, bandel atau nyolong-nyolong,” sambungnya.
Sementara itu, tim Gabungan Operasi Yustisi terus digelar di wilayah DKI Jakarta. Hal ini demi mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19.(ajo)
