Depok | arintanews.
Sebagai Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah dengan tegas meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, untuk menindak, jika ada maupun menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bersikap netral, dalam perhelatan Pilkada Depok 2020 mendatang.
Selain itu, pemerintah Kota (Pemkot), dalam hal ini BKPSDM juga dapat bersinergi dengan Bawaslu Depok, untuk menyosialisasikan sekaligus memantau ASN jika ada yang tidak netral. “Kami (Komisi A) sangat mengecam keras jika ada ASN yang tidak bersikap netral, dalam Pilkada Kota Depok 2020,” tegas Hamzah saat ditemui diruanganya, Jumat (02/10/2020).
Tidak hanya itu, Hamzah juga menjelaskan, terdapat beberapa aturan dan larangan bagi ASN berpolitik, yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010. “Ada beberapa point yang menegaskan larangan bagi ASN, yang ada dalam aturan tersebut. Itu harus dijaga dan dipantau oleh pemerintah,” terangnya.
Sementara itu, ia juga menyarankan agar bisa membentuk satgas yang bertugas untuk mengawasi pada pilkada 2020 yang berlangsung beberapa bulan lagi. Setiap ASN harus menunjukkan netralitas yang ada, tidak mendukung pada salah satu calon. Dengan mempertimbangkan dan mempelajari aturan-aturan yang ada. “Mari jaga ketenteraman, keamanan dan kenyamanan agar pilkada berjalan kondusif,” tandasnya. (rein)
