• Login
ArintaNews.Com
premium soes
  • POLITIK
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • SENBUD
  • DAERAH
  • SEKS
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • VIRAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • SENBUD
  • DAERAH
  • SEKS
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • VIRAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
ArintaNews.Com
No Result
View All Result

MUI: Mendukung Rancangan Undang Undang (RUU Minol) yang Saat ini Sedang Dibahas DPR RI

by Redaksi
November 13, 2020
Siap Siap RUU Penjual Minuman Beralkohol dan Mengomsumsinya, Pidana Serta Denda
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | arintanews.

Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan minuman beralkohol (minol) tidak baik menurut agama maupun ilmu kesehatan. Intinya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Rancangan Undang Undang (RUU Minol) yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislatif DPR RI dan menjadi perbincangan di Masyarakat

“Tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya dan pemerintah juga sudah tahu bahwa minuman keras itu berbahaya bagi yang mengonsumsinya,” katanya dalam siaran persnya, Jumat (13/11/2020).

Bahkan dirinya mengimbau ke pemerintah dan DPR tidak membuat aturan yang justru membuat rakyat terkena penyakit dan melanggar ajaran agamanya. Anwar mengingatkan bahwa miras mampu menjadi pintu masuk penyakit HIV/AIDS.

“Minum minuman keras itu jelas tidak baik apalagi kalau kita lihat kaitannya dengan penyakit HIV/AIDS, dimana seperti kita ketahui pintu masuknya adalah dari miras,” sambungnya.

Anwar pun mengapresiasi langkah Gubernur Papua Lukas Enembe yang secara tegas melaksanakan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Papua. Dia menilai sikap tegas Gubernur Papua ini merupakan bentuk melindungi rakyatnya.

“Pendekatan beliau menurut saya jelas bukan pendekatan agama tapi adalah pendekatan rasional atau ilmu dan budaya karena beliau tahu minum miras itu berkorelasi dengan produktifitas, kesehatan dan kematian,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, RUU Minuman Beralkohol mengatur sanksi pidana terhadap produsen hingga penjual minuman beralkohol. Hal itu dikutip dalam Bab IV Ketentuan Pidana.

Pada Bab III tentang Larangan, Pasal 5 menyebutkan setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Pada pasal 18, orang atau pihak yang memproduksi minuman keras mendapatkan hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Jika sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3. (rein)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERKINI

Unlocking the Reels: A Hungarian Gambler’s Guide to Choosing Paylines

January 18, 2026

Ojo: En Djupdykning i Säkerhet och Licensiering för Svenska Marknaden

January 17, 2026

Testosterone Suspension 50 voor Bodybuilding: Een Krachtig Anabool Steroid

January 17, 2026

Irwin Casino: Ar Vertas Jūsų Dėmesio? Patyrusių Žaidėjų Apžvalga

January 17, 2026

Gli effetti positivi del Primobolan Metenolon Injektionen

January 17, 2026

HCG 5000 I: L’uso tra gli Atleti e i Rischi Associati

January 17, 2026

Sweet bonanza Casino Ses Getiren Makine Oyunlari Hakkinda Her Sey

January 17, 2026

¡Acelera tus Ganancias! Guía Completa de los Juegos de Fórmula 1 en Casinos Online Internacionales

January 17, 2026

Kombiwetten-Meisterschaft: Dein Einstieg in die Welt der Sportwetten bei Unibetofficial.com

January 17, 2026

Sweet bonanza Casino’da En Eðlenceli ve Karlý Slotlar

January 17, 2026
  • TENTANG
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • INFO IKLAN

© 2020 AR1NTA - AKSARA BERITA DAN FAKTA | PT HASTA AKSARA CIPTA - ALL RIGHTS RESERVED

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • SENBUD
  • DAERAH
  • SEKS
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • VIRAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN

© 2020 AR1NTA - AKSARA BERITA DAN FAKTA | PT HASTA AKSARA CIPTA - ALL RIGHTS RESERVED

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In