Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menggelar ungkap kasus penipuan menggunakan nama publik figur Baim Wong. Dalam kasus ini polisi menangkap dua orang berinisia ZA dan MZ yang merupakan salah seorang Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika tim Tiger melakukan patroli di kawasan Tanjung Priok. Disini petugas mengamankan dua pemuda yang mencurigakan.
Dari pemuda ini anggota tim Tiger menemukan satu unit telepon genggam. Namun saat akan diambil, pemuda yang ditangkap tersebut berusaha menghapus salah satu perbincangan di aplikasi whatsapp.
“Melihat hal tersebut anggota kita langsung mengambil Handphone tersebut dan melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres, Selasa 12 Desember 2020.
Dari hasil penelusuran Handphone tersebut, petugas menemukan perbincangan yang mengarah ke aksi penipuan. Dalam aplikasi tersebut pelaku meminta seseorang untuk mengirimkan sejumlah uang agar hadiah bisa segera dikirim.
Teknis Penipuan
Kapolres Metro Jakarta Utara menjelaskan cara pelaku melakukan penipuan mengatasnamakan Baim Wong. Hal yang pertama dilakukan komplotan ini adalah membuat akun Facebook dengan nama Baim Wong. Selanjutnya pelaku membuat group FB. Di dalam grup tersebut pelaku mulai menginventarisasi nomor telepon anggota grup.
Kemudian secara manual, satu persatu anggota grup dihubungi pelaku dan diminta untuk mengirimkan sejumlah uang.
“Alasan yang digunakan pelaku adalah untuk membayar pajak, atau untuk mengirimkan hadiah,” ujar Kapolres.
Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah menghubungi puluhan orang dan sudah mendapat untuk puluhan Juta.
“Jadi pelaku menggunakan dua HP, yang pertama untuk menyimpan data korban yang satu lagi untuk menghubungi korban. Jika berhasil maka korban diarahkan untuk mengirimkan uang ke rekening milik rekan pelaku,” ucap Kapolres.
Uang Hasil Penipuan Digunakan untuk Berjudi dan Beli Sabu.
Kombes Pol Sudjarwoko membenarkan jika salah satu pelaku merupakan petugas PPSU. Namun untuk detailnya masih dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Benar salah seorang pelaku merupakan petugas PPSU, namun di wilayah mana, masih kita kembangkan,” ujar perwira menengah lulusan Akpol 1995 ini.
Lebih lanjut mantan Kapolresta Yogyakarta ini mengatakan, jika berhasil melakukan penipuan maka MZ bersama ZA menggunakan narkoba jenis sabu sabu. Setelah mengonsumsi zat haram tersebut dua pemuda ini langsung berjudi.
Namun meski terbukti mengonsumsi narkoba, jajaran Polres Metro Jakarta Utara tidak menggunakan pasal penyalahgunaan narkoba. Karena tidak ada barang buktinya.
“Pelaku positif mengonsumsi narkoba, namun tidak didapati barang bukti, sehingga pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tuturnya.[]









