• Login
ArintaNews.Com
premium soes
  • POLITIK
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • SENBUD
  • DAERAH
  • SEKS
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • VIRAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • SENBUD
  • DAERAH
  • SEKS
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • VIRAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
ArintaNews.Com
No Result
View All Result

JPU Kota Depok, Sidang Pemanggilan Saksi Kasus Babi Ngepet

by Redaksi
October 5, 2021
JPU Kota Depok, Sidang Pemanggilan Saksi Kasus Babi Ngepet
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | arintanews

Jaksa penuntut umum kembali menghadirkan dua orang saksi dalam kasus penyebaran berita hoaks babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (5/10/2021). Sidang masih berlangsung secara daring atau virtual, dua saksi kunci perkara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan adalah Didi Candra (23) dan Iwan Kurniawan (44).

Didi Candra bersaksi sebagai orang yang membeli babi di daerah Cianjur, Puncak Bogor bersama saksi sebelumnya yaitu Eka Rizky, sedangkan saksi Iwan Kurniawan adalah orang yang menangkap babi ngepet dengan keadaan bugil.

Dalam memberikan kesaksiannya di depan Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, Hakim pembantu Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo kedua saksi mengatakan mereka adalah tetangga terdakwa Adam Ibrahim.

Salah satu saksi Iwan menjelaskan bahwa hal yang membuat ia percaya akan berita babi ngepet ini karena merasa geram banyak uang warga yang hilang dan jumlahnya tidak sedikit.

“Saya posisinya lagi kerja dan di chat oleh terdakwa untuk pulang lebih cepat karena mau ada penangkapan babi ngepet,” ujar Didi dalam persidangan di Pengadilan negeri Depok.

Selanjutnya Iwan mengungkapkan dalam penangkapan babi ngepet ia tidak seorang diri tetapi bersama empat warga lainnya berkumpul pada pukul 21.00 WIB, dengan lampu penerangan yang posisinya mati, lalu terdakwa Adam memberikan instruksi untuk membuka baju saat menangkap babi ngepet ini.

“Karena ambisi saya ingin mengungkap kehilangan uang, maka dari itu saya turuti saja perintah dari terdakwa untuk membuka baju,” paparnya.

Selain itu, Iwan menambahkan dirinya percaya dan yakin dengan terdakwa karena dengan alasan terdakwa berprofesi sebagai tabib yang dapat menyembuhkan penyakit di lingkungan.

Iwan bersama keempat warga lainnya sudah hampir 1 jam melakukan pengintaian, setelah itu muncul sosok seseorang memakai sweater hitam yang diduga adalah jelmaan babi ngepet saat menjadi manusia.  Iwan bersama rekannya Hery berhasil menangkap babi yang diduga babi ngepet hanya mengunakan tangan kosong dan sehelai selendang berwarna hijau. Saat ditangkap babi berwana hitam ini kondisinya terlihat kurang baik.

“Setelah babi berhasil saya tangkap bersama Hery, lalu saya di berikan instruksi oleh terdakwa untuk memasukan babi ke kandang,” tambahnya.

Selanjutnya pemberian kesaksian yang diberikan oleh Didi Canda, keterangan yang diberikan kepada majelis hakim serupa dengan saksi pada persidangan sebelumnya yaitu Eka, karena memang mereka berdua lah yang diberikan instruksi oleh terdakwa untuk membeli buah yang ternyata babi di daerah puncak, Bogor.

Seperti hal nya Eka, Didi juga merasa takut dan bingung ketika mengetahui berita babi ngepet ini ternyata adalah babi yang ia beli sebelumnya bersama Eka. “Saya bingung dan takut untuk ngomong kebenarannya kepada warga, saya takut dikaitkan atau disangka bersekongkol dengan terdakwa,” ujar Didi.

Selanjutnya hakim ketua Iqbal Hutabarat memberikan kesempatan bagi terdakwa Adam Ibrahim untuk memberikan tanggapannya mengenai kesaksian yang diberikan oleh kedua saksi Iwan dan Didi.

“Saya tidak keberatan dengan kesaksian yang diberikan oleh para saksi,” ujar Adam saat memberikan tanggapan melalui zoom di Rutan kelas 1 Depok, kecamatan Cilodong, Depok.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada, Selasa (12/10/2021), dengan agenda persidangan mendengar pembuktian aksi ahli yang akan di hadirkan oleh JPU dan juga tim penasihat hukum akan menghadirkan saksi adecahrge (meringankan) yaitu dari istri terdakwa Adam Ibrahim.

Total sudah tujuh saksi yang di hadirkan oleh Jaksa penuntut umum Alfa Dera dan Dwi Putri yang mana seluruh saksi menerangakan  sesuai apa yang didakwakan oleh JPU, yakni terdakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terpisah berdasarkan keterangan dari siaran pers yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Depok bahwa atas laporan Jaksa Penuntut Umum bahwa Selasa tanggal 12 Oktober 2021 dipersidangan dengan agenda pembuktian Jaksa akan menghadirkan dua saksi ahli.

“Yakni Ahli Bahasa Profesor dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Ahli Sosiolog dari universitas Trisakti,” ungkap Andi Rio Rahmatu selaku kepala saksi inteljen Kejaksaan Negeri Depok. (CR-2.fal)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERKINI

Unlocking the Reels: A Hungarian Gambler’s Guide to Choosing Paylines

January 18, 2026

Ojo: En Djupdykning i Säkerhet och Licensiering för Svenska Marknaden

January 17, 2026

Testosterone Suspension 50 voor Bodybuilding: Een Krachtig Anabool Steroid

January 17, 2026

Irwin Casino: Ar Vertas Jūsų Dėmesio? Patyrusių Žaidėjų Apžvalga

January 17, 2026

Gli effetti positivi del Primobolan Metenolon Injektionen

January 17, 2026

HCG 5000 I: L’uso tra gli Atleti e i Rischi Associati

January 17, 2026

Sweet bonanza Casino Ses Getiren Makine Oyunlari Hakkinda Her Sey

January 17, 2026

¡Acelera tus Ganancias! Guía Completa de los Juegos de Fórmula 1 en Casinos Online Internacionales

January 17, 2026

Kombiwetten-Meisterschaft: Dein Einstieg in die Welt der Sportwetten bei Unibetofficial.com

January 17, 2026

Sweet bonanza Casino’da En Eðlenceli ve Karlý Slotlar

January 17, 2026
  • TENTANG
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • INFO IKLAN

© 2020 AR1NTA - AKSARA BERITA DAN FAKTA | PT HASTA AKSARA CIPTA - ALL RIGHTS RESERVED

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • SENBUD
  • DAERAH
  • SEKS
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • VIRAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN

© 2020 AR1NTA - AKSARA BERITA DAN FAKTA | PT HASTA AKSARA CIPTA - ALL RIGHTS RESERVED

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In