Bogor | Arintanews
Agini Wijayanti seorang perempuan warga kampung Desa Tegal, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor ini dituduh menggelapkan dua unit mobil milik seorang rentenir. Dia mengatakan jika hari ini telah memenuhi panggilan kedua dari Polres Bogor terkait kasus yang sedang menimpanya. (14/10/2021)
“Hari ini saya dimintai keterangan untuk kedua kalinya terkait masalah penggelapan mobil yang dilaporkan oleh Anton Heriprasetianto”Ujar Agini. Untuk indikasi penggelapan dua unit mobil jenis Honda Mobilio dan Daihatsu Grand Max milik Saudara Anton ini yang disewakan lalu digadaikan oleh terlapor sangat tidak dibenarkan.
“Sebenarnya dua mobil yang saya sewa ini sudah dikembalikan pada tanggal 13 Agustus 2021, Namun pada tanggal 20 Agustus saya di datangi oleh penyidik dari Polres Bogor membawa surat pemanggilan serta kedua kunci mobil yang diperkarakan. Jadi kedua mobil ini sudah saya pulangkan namun Anton tidak mau menerimanya, ada bukti serah terima atau fotonya juga” Jelas Agini.
Agini membeberkan bahwa saudara Anton ini yang merupakan pelapor kasus Pasal 372 KUHP itu adalah seorang rentenir. Menurutnya jika seseorang yang meminjam uang kepada Anton ini setiap nilai yang dipinjam akan memiliki bunga yang sangat tinggi dan mencekik para peminjamnya.Pasalnya untuk uang yang dipinjam dari lintah darat ini berjumlah Rp. 45 juta sedangkan bunga yang di patok senilai Rp.6,5 juta untuk setiap bulannya.
“Jadi saya fikir itu sudah melebihi batas wajar untuk perhitungan bunganya” tungkasnya. Kini terkait adanya indikasi lintah darat ini pihak kepolisian dapat menindaklanjuti perihal dugaan rentenir yang dilakukan oleh Anton Heriprasetianto selaku pelapor dirinya tersebut.(cr-1.fian).
