Depok | arintanews
Sebuah waralaba yang terletak di Rt 42/ RW 06, dikawasan Kelurahan Gandul kecamatan Cinere disegel pol PP Kota Depok.Belum diketahui buntut penyegelan waralaba yang banyak bertebaran dan menjadi pesaing bagi usaha usaha warung kelontong di perkampungan tersebut.
Selain itu menurut Mahrudin ketua RT 42 menjelaskan, pihaknya belum mengetahui berhentinya operasional yang baru berjalan dua bulan tersebut. “Kami pihak lingkungan hanya memberikan ijin pembangunan alfimidi di lingkungan kami itupun sudah di tanda tangani oleh tiga RT sekitar dan RW 06.” katanya saat memberikan keterangan kepada arintanews, Senin, (18/10/2021).
Lebih lanjut Mahrudin mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terkait penyegelan tersebut terkait sebagai ketua lingkungan di RT 42. “Kita juga tidak mengetahui kalau alfamidi di segel oleh pihak satpol pp dan saya juga kurang paham kenapa di segel karena kami mengeluarkan ijin lingkungan di lokasi.”tambahnya.
Sementara itu, Rosita selaku ketua RW 06 juga menjelaskan,prihal terkait penyegelan alfamidi yang di segel pihak pemkot Depok diwilayahnya tersebut terkait perijinin yang belum lengkap. “Kita tidak tahu ya kalau masalah perijinan alfamidi ke pemkot entah imb nya belum keluar dari pemkot atau gimana kita tidak mengetahui jelas.”paparnya.
Rosita berharap penyegelan waralaba ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha waralaba agar lebih mematuhi peraturan daerah di Kota Depok. “Ya saya hanya berharap agar ini jadi pembelajaran juga ya bagi pelaku usaha mini market untuk mengurus perijinan dengan jelas dengan pemkot dan lingkungan.dan mengikuti peraturan yang ada di Kota Depok sebagai kelengkapan usahanya.”tandasnya. (cr-1.fal)









