Depok | Arintanews
Mahasiswa U I(Universitas Indonesia) melakukan demo di depan kampusnya untuk menolak Statuta UI yang kali ini mahasiswa di basahi dengan air hujan tapi tidak membuat para aktivis mundur bahkan demo berlangsung semakin lantang di suarkan, aksi ini sudah yang Ketiga kalinya di lakukan oleh BEM UI. Aksi ini di dukung sepunuhnya oleh Aliansi pendukung dan membuat tagar #batalkanStatutaUI(PP No 75 Tahun 2021) yang terdiri dari Dosen , 3 Guru Besar, Tenaga Akdemik serta para Alumni.
Hal ini membuat seluruh BEM UI menyuarkan pembatalan statuta UI karna menurut mahasiswa UI pada PP No.75 Tahun 2021 di temukan kecacatan formil maupun materil. Mahasiswa UI menjelaskan bahwa adanya kecacatan formil terlihat dari adanya perbedaan yang signifikan atau keganjilan antara PP No.75 Tahun 2021 dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai naskah yang telah di sepakti bersama oleh Empat organ UI. Mahasiswa UI menyampaikan bahwa mahasiswa tidak dilibatkan dalam penyusunan,padahal merupakan bagian dari Sivitas Akademika UI.
Para aliansi ini sebelumnya sudah melakukan aksi massa (12/10/2021) dan aksi simbolik (22/10/2021) dengan tuntutan mencabut revisi Statuta UI. Mahasiswa UI ini menyuarakan tidak ada tanggapan dari Rektorat UI dan mahasiswa UI menuntut apabila Rektorat UI tidak mau bertemu maka mahasiswa mengancam akan melakukan aksi lanjutan ke Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal ini dilakukan dalam rangka kembali pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No.75 Tahun 2021 tentang Statuta UI sekaligus meminta keterbukaan informasi dari Kemendikbudrestek mengenai naskah revisi Statuta UI dan Dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah UI yang belum di terima oleh Publik.(cr-1.fian).









