Depok | Arinta News – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok resmi berubah nama menjadi PT. Tirta Asasta Kota Depok. Direktur Utama Tirta Asasta Kota Depok Muhammad Olik menjelaskan, perubahan hukum dari PDAM menjadi Persoda mengacu pada peraturan pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dimana bentuk badan hukum terbagi menjadi dua, yaitu Perusahaan Umum Daerah(Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).
Pemilihan bentuk badan hukum Perseroda ini dilandasi oleh kajian hukum PDAM yang telah dua kali dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok, kemudian ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Depok.
“Bentuk Perseroda ini dapat meringkas dan mempercepat pengambilan keputusan sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan kinerja perusahaan, serta meningkatkan pelayanan dan berkontribusi pada PAD Kota Depok dan kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok,” ujar Muhammad Olik Direktur Utama PT. Tirta Asasta Kota Depok.
Status bentuk badan hukum Perseroda ini ditandatangani 1 November 2021, pada Penandatanganan Akta Notaris Nomor 01 Tanggal 01 November 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Pria Takari Utama, S.H., M.Kn Notaris di Depok, dan disahkan oleh Kemenkumham melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor AHU-0068922.AH.01.01.TAHUN 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroda Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
30 November 2021 PT. Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda) telah menyelenggarakan RUPS pertamanya. Dengan dua belas agenda yakni, Persetujuan Dan Ratifikasi Atas Segala Perbuatan Hukum Yang Dilakukan Oleh Wali Kota selaku Pemegang Saham dan Pendiri Untuk Kepentingan Perseroan sampai dengan akta pendirian perseroan.
“Kedua belas agenda pembahasan tersebut telah disetujui oleh pemilik saham tunggal PT. Tirta Asasta Depok yakni, Pemerintah Kota Depok,” tutupnya (Cr.2fal)
