Depok | Arinta News – Kapolsek Beji Kompol Agus Khairan mengungkap kasus curanmor di daerah Beji. Bagi yang merasa kehilangan motor, bisa melapor ke Polsek Beji untuk ditindak lanjuti kasus pencurian tersebut.
Kapolsek menjelaskan, pelaku berinisial YGG (25), dan satu pelaku lagi bernisial F (27) yang sedang dalam pengejaran. Dalam kasus ini pelaku tidak mengunakan leter T untuk membobol motor yang ingin dicuri.
“Melainkan membawa motor yang tidak dikunci setang oleh korban, ia membawa dengan cara menyutut motor dengan kawannya yang bernisial F otak utama dalam melakukan aksinya,” ungkap Kapolsek Beji Kompol Agus Khairan dalam Konferensi pers, di Polres Metro Depok, Senin, (21/12).
Kapolsek menuturkan, tindakan ini dilakukan pelaku karena faktor ekonomi, membuat pelaku nekat melakukan curanmor dengan si F
Saat ini barang bukti yang diamankan ada 10 barang bukti oleh Polsek Beji. Tempat penangkapan pelaku, pada hari Sabtu, 18 Desember 2021, sekitar pukul 18.00 WIB di kosan.
Kapolsek mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (cr.fal)
