Depok | Arinta News – Reskrim Polres Metro Depok mengungkap kasus pencurian di dalam rumah warga , pelaku berinisial SL(28) pelaku mengaku bahwa ia melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi SL sebelumnha bekerja menjadi clining service di suatu perusahaan karena kena mutasi dari kantor pelaku binggung dengan status tanpa pekerjaan.
Wakasat Reskrim Kompol Rudi Ardiana menjelaskam bahwa pelaku ini melakukan aksinnya sendirian tidak ada rekan yang membantu.
“Ya pelaku melakukan aksinya ini hanya sendirian tidak ada yang membantu pelaku melakukan aksinya.”Ujar Wakasat Reskrim Kompol Rudi Ardiana dalam konferensi pers Rabu,(22/12/21)
Wakasat menambahkan bahwa pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan maksimal kurangan 7 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.”Tambahnya
Wakasat menyampaikan bahwa pelaku adalah pengganguran dan barang bumti yamg diamankan ada 7 barang bukti.
“Pelaku ini adalah pengganguran dan barang bukti yang diamankan ini ada 7 barang bukti.”pungkasnya (cr.fal)









