Jepara | arintanews
Kota Jepara tidak hanya terkenal dengan ukiran khas kayu jati saja, namun kota yang dikenal dengan sosok pejuang 45 RA Ajeng Kartini ini, juga terkenal dengan tambang bebatuan, sebut saja batuan untuk salah satu campuran batu keramik (feldspar-red) yang terbilang nomer dua setelah China.
Salah satu perusahaan swasta yang sudah 24 tahun menambang di bukit bernama Truwili di Desa Keling, Kecamatan Keling, Jepara. Mineral yang ditambang rata-rata adalah feldspar, akses lokasi area tambang Bukit Truwili cukup jauh dari jalan raya Jepara-Pati.
Jika dari jalan raya, jaraknya sekitar 1,5 kilometer dengan medan tanah bebatuan. Terpantau empat truk dump dan dua alat berat yang digunakan untuk mengeruk Bukit Truwili. Bukit ini ditambang oleh perusahaan yang atas nama KSU Panca Marga yang telah lama mengantongi ijin tambang telah dikeluarkan pemerintah setempat.
“Izin yang pertama itu tahun 1999. Atas nama KSU Panca Marga,” kata, Wahyu Deni salah seorang pengurus perusahaan PT Panca Marga, Kamis (23/12/2021), luas yang bukit yang ditambang yaitu sekitar 5,6 hektare.
Selama 25 tahun itu, batu jenis feldspar. Biasanya, batuan jenis ini digunakan sebagai bahan baku keramik. Material ini biasanya dijual kepada pembeli-pembeli lokal. Wahyu mengatakan pihaknya telah mengantongi izin usaha pertambangan galian golongan C, Nomor 543.32/4497/2020. Izin itu keluar pada 26 Mei 2020. Dan akan berakhir pada 26 Mei 2023 mendatang.
Terkait perpanjangan ijin yang akan habis, Ia menjelaskan pihaknya akan segera melakukan perpanjangan setelah masa aktif izin kali ini akan habis.
“Ada (rencana perpanjangan izin operasi tambang, red). Perpanjangannya menurut pengalaman itu, lima tahun, lima tahun. Tapi itu sesuai dengan situasi dan kondisi. Pernah juga tiga tahun,” sambungnya.
Selama PT Panca Marga beroperasi Wahyu menjelaskan, menggunakan tenaga dari masyarakat lokal Jepara. Termasuk pada kendaraan operasionalnya.
Sementara itu, Kesatuan Pembanguan Hutan (KPH) Perhutani Pati Sub Jepara, Bagas Avianto, mengatakan penambangan Bukit Truwili tersebut memang legal, yang sudah memiliki izin dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.
Namun tidak hanya itu, Bagas juga mengatakan sejumlah pihak terkait selalu mengawasi operasi penambangan Bukit Truwili. Terutama soal batas-batas penambangan yang harus sesuai izin.
“Ada batas-batas atau pal-pal yang menunjukkan lokasi ini sudah memiliki izin atau legalitas dalam beroperasinya,” terangnya.
Menurut Bagas, Bukit Truwili bisa ditambang karena tanahnya gersang. Sehingga, secara kesuburannya kurang dan tidak bisa ditanami tanaman-tanaman produktif. “Setelah diambil kandungannya nanti akan direklamasi. Dan ditanami kembali. Sehingga bisa mengembalikan fungsi-fungsi lindung,”tandasnya.(nyil)









