Depok | Arintanews
Dalam konferensi pers pada Kamis,(30/12) Kejaksaan Negeri Depok menetapkan tersangka yaitu berinisial A dalam korupsi Damkar Kota Depok. Kepala Kejaksaan Sri Kuncoro mengatakan awalnya dua tersangaka ini awalnya di periksa sebaga saksi dan sekarang di tetapkan sebagai Tersangka
“Untuk tersangka awalnya ini kita periksa sebagai saksi dan sekarang sudah di tetapkan sebagai tersangka” kata Sri Kuncoro Kepala Kejaksaan Negeri Depok Kamis,(30/12/2021)
Kepala kejari Depok Sri Kuncoro bagian Kasi Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan di bulan September 2021 melakukan proses penyelidikan dibagi menjadi dua klaster perkara.
“Untuk penyelidikan klaster satu terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam dan sepatu PDL anggaran 2017 – 2018 ditetapkan tersangka AS sebagai pejabat pembuat komitment pada saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Damkar Kota Depok. Namun sekarang sudah tidak menjabat lagi alias mantan. “Paparnya, lebih lanjut Kuncoro menjelaskan akibat perbuatan yang di lakukan AS, mengalami kerugian sebesar Rp.250 juta. “Untuk kerugian yang ditimbulkan dalam kasus korupsi yang dilakukan AS, lanjut Kuncoro, sebesar Rp. 250 juta.”Tambahnya.
Sementara itu untuk klaster dua, Kuncoro menyebutkan terkait kasus pidana korupsi pemotongan upah dan honorel tahun anggaran 2016 – 2020 seorang pelaku A menjabat sebagai bendara pengeluaran pembantu ditetapkan sebagai tersangka dengan dampak kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp. 1,1 M.
“Untuk klaster satu dengan tersangka AS ini kita kenakan Pasal 2 ayat 1atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Perkara Korupsi Jo Pasal 18 dan Jo Pasal 55 karena pelaku bisa bertambah. Sedangkan pelaku A dikenakan Pasal 2, 3, 9, serta Pasal 18 UU No. 3 Tahun 1999. “Tutupnya (cr.2fal)
