Depok | Arintanews
Kita ketahui di 2021 ini banyak penyegelan yang terjadi karena masalah perijinan di Kota Depok yang tidak jelas ada 21 Bangunan yang disegel oleh Satpol PP, Dalam keterangan Kabid Penegakan Perda Toufik menyampaikan bahwa Total ada 21 lokasi bangunan, baik rumah tinggal perumahan maupun toko atau tempat usaha lain yang tidak mempunyai ijin.
” Total ada 21 lokasi bangunan, baik rumah tinggal prumahan maupun toko atau tmpt usaha lainya,”Ujar Taufikqurrkhman, MM Kabid Penegakan Perda Kota Depok, Jumat,(31/12/21)
Selain itu ia menambahkan bangunan yang disegel ini rata rata Tempat usaha dan Toko yang sering di segel oleh Satpol PP karena perijinan yang belum jelas.
“bangunan yang disegel ini rata rata Tempat usaha dan Toko yang sering di segel oleh Satpol PP karena perijinan yang belum jelas.”Tambahnya
Yang menerangkan dari 11 Kecamatan di Depok yang sering disegel yaitu berada di Kecamatan Sawangan. “Ya yang paling banyak yang di segel itu berada di Kecanatan Sawangan.”Tandasnya. (Cr.2fal)









