Depok | Arinta News
Dalam persidangan putusan terdakwa pembunuhan TNI pada Kamis,(30/12) Terdakwa Ivan Victor telah melakukan tindak pidana yang membuat Seorang meninggal dunia
Ivan di kenakan 3 pasal dalam tuntutan Jaksa penuntut umum yaitu pasal 338 , 351 ayat 3 dan 351 ayat 1 KUHP.
Jaksa Alfa dera dipersidangan menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim karena pertimbangan kami dalam tuntutan dalam hal memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim
“Pasal yang dianggap terbukti pun sama dengan apa yang kami tuntut
Yakni kesatu primair 338 KUHP dan kedua 351 ayat 1 KUHP.” Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera
Hukuman yang di putuskan oleh hakim ketua pada persidangan putusan yaitu bahwa Ivan Victor terbukti bersalah dan di hukum dengan tuntutan 17 Tahun 3Bulan penjara dan wajib membayarkan persidangan sebesar 5.000 Rupiah. (Cr.2fal)









