Depok | Arinta News
Permasalahan pembangunan Apartement yang melibatkan kekisruhan warga di Kelurahan Harja Mukti Kecamatan Cimanggis , ke kisruhan ini terjadi antara RT10 suderajat Kelurahan Hajar Mukti ,dengan Kelurahan Hajar polemik ini sudah lama sekitar tahun 2018 karena peta pembangunan apartement berada di RT 10 tetapi tidak ada pemberitahuan dari pihak kelurahan untuk ijin lingkungan.
Suderajat sebgai Ketua RT 10 mengatakan Begitu ngototnya pihak pemda untuk Begitu ngototnya pihak pemda untuk membubarkan RT 10 RW 3. Dari hal ini maka pihak dprd ada sesuatu yang mencurigakan, pihak dprd hasilnya pihak dpd akan surat putusan meminta pemda menaati putusan MA RT 10 harus dikukuhkan. membubarkan RT 10 RW 3. Dari hal ini maka pihak DPRD ada sesuatu yang mencurigakan, pihak DPRD hasilnya pihak DPRD akan surat putusan meminta pemda menaati putusan MA RT 10 harus dikukuhkan.
” Begitu ngototnya pihak pemda untuk membubarkan RT 10 RW 3. dari hal ini maka pihak DPRD ada sesuatu yang mencurigakan, pihak DPRD akan meminta pemda menaati putusan MA RT10 harus dikukuhkan. membubarkan RT 10 RW 3. Dari hal ini maka pihak dprd ada sesuatu yang mencurigakan, pihak dprd hasilnya pihak dpd akan surat putusan meminta pemda menaati putusan MA RT 10 harus dikukuhkan. ” Ujar Ketua RT 10 Suderajat sehabis pertemuan denga DPRD Komisi A
Ia Menambahkan Akan dilakukan juga sidak ke lokasi ke proyek LRT City. Memang sejak adanya pembubaran kemudian PerWal(Peraturan Wali Kota) ini tidak dipisahkan dugaan kuat dsri dugaan proyek apartement.
“Kita menduga kental dengan aroma proyek ya kita pertama dibubarkan kemudian amdal proyek itu sudah jadi tanpa melibaykam kita warga, dan warga yang paling berdampak akrena pembangunan apartemen itu yang dibagun di tengah komplek kita.”Ungkap RT 10 Suderajat
Lain dengan Lurah Harja Mukti Sukmara mengikuti yang di arahkan oleh DPRD Kota Depok dalam pertemuan pada Selasa,(4/1) dalam pertemuan tersebut Lurah siap mengikuti yang di arahkan.
“Ya saya mengikuti apa yang di arahkan oleh dewan.”Ujar Lurah Harja Mukti Sukmara
Ia menjelaskan bahwa tidak ada ada pembubaran RT, masih ada RTnya. Enggak ada kemungkinan dibubarkan itu hak warga negara.
” Engga ada pembubaran RT, masih ada RTnya. Enggak ada kemungkinan dibubarkan itu hak warga negara.” Tutupnya (cr.2fal)
