Depok | Arintanews
Kasus Korupsi Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMA 4 dan SMA 2 pada tahun 2019 dan 2020 belum ada kelanjutanya atau mati suri. kasus yang mencuat pada tahun ajaran 2020, sekolah tersebut telah menerima BOS sebesar Rp. 2.097.272.939 jumlah ini tentunya lebih besar dari dana BOS sebelum Covid19 dengan dengan nilai sebesar Rp. 1.755.326.000.
Puluhan orang Massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Depok, yang diketuai Kasno menyampaikan bagaimana kinerja Kejaksaan Untuk mengusut tuntas tindak pidana Korupsi di SMA 4 dan SMA 2 Kota Depok, yang hingga kini kasusnya belum ada kejelasan.
“Bagaimana kinerja kejaksaan untuk mengusut tuntas tindak pidana Korupsi di SMA 4 dan SMA 2 Kota Depok,kami kecewa dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok hal ini di sampaikan laporan pada 12 Agustus 2021 pihaknya melaporkan dugaan tindak korupsi dana bos di SMA 2 dan SMA 4 Tahun anggaran 2019-2020,”kata Kasno saat menyampaikan aspirasinya di depan gedung Kejari Depok Senin, (24/01/2022).
Selain itu Kasno juga mengatakan bahwa, laporan dari kejari Depok sudah ada tanda terimanya, juga mendorong kuat Laporanya agar bisa segera di proses dan di tindaklanjuti secara serius oleh pihak Kajari Depok.
“ya bahwa dari laporan kami, Kejari Depok ada tanda terimanya. Selanjutnya pada bulan Oktober 2021, bahkan kami di undang melalui WA oleh salah satu staff Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kemudian diterima oleh staff Pidus untuk memberikan keterangan terkait laporan di Kejaksaan,”paparnya.
Sementara itu, Kasno juga berharap dengan ada nya unjuk rasa hari ini, agar pihak kejaksaan bisa mendengarkan dan menuntut segera kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Kota Depok dapat segera diatasi dan pelakunya dapat di proses hukum.
“ya unjuk rasa yang di lakukan hari ini agar pihak dari kejaksaan bisa membuka mata dan pikirannya agar mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dana Bos di SMA 4 dan SMA 2 ,”Tutupnya . (cr.2fal)









