Depok | Arintanews
Diduga tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB), tempat pengelola pembuatan ban bekas vulkanisir di segel pihak satpol PP kota Depok.Kepala bidang penegakan perda Taufik mengatakan bahwa pabrik tersebut sudah jalan selama 2 bulan tapi belum mempunyai IMB.
Pabrik yang berlokasi Jl. Erha Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere tersebut menjadi salah satu supplier ban bekas di wilayah Depok dan Tanggerang, “betul pabrik ini belum memiliki ijin jadi kami memberikan teguran dan menutup sementara produksi pembuatan ban vulkanisir hingga ijin nya terbit.” kata Taufik, Kamis (27/01/2022)
Taufik juga mengatakan pabrik tersebut tidak hanya memiliki izin namun juga melanggar tata ruang.” kami mendapatkan dua kekurangan di dalam pendirian bangunan tersebut salah satunya terkait tata ruang.”
Sementara itu diketahui pabrik milik Sudaryono tersebut masih dalam pengawasan pihak Satpol PP Kota Depok, selain memproduksi ban vulkanisir ban roda dua pabrik tersebut juga mengelola limbah kendaraan roda empat.(cr.2fal)









