Depok | Arintanews
Polda Metro Jaya menetapkan pengusaha asal Kota Depok ditetapkan menjadi tersangka penipuan dan penggelapan dalam jabatan terkait pencucian uang,tersangka bernama Atet Handiyana.
Atet Handiyana ditetapkan sebagai tersangka bedasarkan surat ketetapan Nomor :
sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021. Data yang di himpun menyebutkan kasus tersebut mencuat bedsarkan laporan polisi Nomor: LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Pada tanggal 31 Agustus 2021.
Hal tersebut langsung di jelaskan oleh kuasa hukum Zhafran Yafi,kuasa hukum korban bernisial KS,ia mengaku sebagai korban dari Atet Handiyana. Zhafran juga mengatakan polisi juga telah memeriksa dari pihak perusahaan, dealer mobil, money changer.
“atas laporan itu polisi telah memeriksa 20 orang saksi yang terdiri dari pihak perusahaan ,dealer mobil , money changer dan lainnya,” kata Zhafran Yafi dalam keterangan tertulis yang di terima media, kemarin.
Sebelumnya diberitakan, Atet Handiyana sendiri mengaku bahwa ia menjadi korban penyekapan di sebuah hotel yang berada di wilayah Margonda Depok. Ia mengaku bahwa dirinya di sekap bersama istrinya dengan sekelompok pria yang tak dikenal oleh Atet,
Sementara itu, Atet sudah melaporkan kasusnya ini ke Polres Metro Depok. Tapi dilihat belakangan ini Atet tersangkut masalah hukum ia di kabarkan akan berhadapan dengan hukum atas dugaan kasus penipuan. Kasus ini langsung di tangani oleh Polda Metro Jaya. (cr.2fal)









