Depok | Arintanews
Pemerintah pusat telah mnegeluarkan status level penularan Covid-19 ditiap daerah, salah satunya Kota Depok masuk PPKM level 3 karena kasus Covid- 19 yang meningkat ini menjadi acuan dari Imendagri untuk menaikan status Jabodetabek menjadi level 3.
Selain itu ini merupakan arahan langsung dari Presiden untuk meningkatkan status dan terus mengintesifkan vaksinasi agar kasus Covid tidak memburuk, WaliKota Depok Mohammad Idris juga mengatakan bawa Depok berada di status level 3 menurut Imendagri langsung.
“iya untuk status Depok berada dilevel 3 munurut Imendagri dan ini harus disampiakan dengan penambahan dan juga beberapa wilayah yang sedikit ya kasusnya sehingga diambil kebijakan tapi resminya nanti Inmendagri ini keluar, tapi sudah saya tanyakan ke Dirjennya bahwa kita sudah pada level 3 ,” Kata Mohammad Idris Selasa,(08/02/2022).
WaliKota Depok menuturkan terkait masalah persentase sesuai Kemenkes, Depok sudah masuk level 3 dan artinya Pembatasan-pembatasan dari sisi perkumpulan, resepsi pernikahan dan hajatan lainnya sudah ada pembatasan 25 persen dari kapasitas bukan lagi 50 persen.
” terkait masalah persentase kalau di level 2 itu 50 persen kalau level 3 25 persen termasuk untuk resepsi pernikahan sama untuk 25 persen, untuk operasi mal dan swlayan sampai jam 9 malam ,untuk pedagang kaki lima eceran dan lainnya itu operasinya jam 5 sore atau jam 6 kita perkenankan sampai jam 11 malam kegiatan masyarakat kita batasi sampai jam 9,” Paparnya
Sesuai dengan arahan Presiden terkait prokes dan peningkatan vaksin khusus untuk lansia dan anak-anak, khususnya vaksin 2 sudah tercapai dilakukan, Dosis kedua yang masih di bawah 70 sehingga diminta untuk ditingkatan. (cr.2fal)









