Arintanews.com I Jakarta – Jajaran Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan berhasil mengungkap aksi pencurian motor dan menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian dan empat orang terduga penadah motor curian. Bersama pelaku juga diamankan 11 unit motor yang diduga hasil curian.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Rusit Malaka mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan anggotanya yang mengetahui adanya penjualan motor dengan harga terbilang sangat murah yakni Rp3.600.000.
Selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu, AKP Sofyan Suri mengadakan perjanjian untuk melihat kondisi motor. Setelah tim yang melaksanakan undercover buying bertemu dengan para tersangka, anggota langsung melakukan penangkapan. Pasalnya penjualan motor ini tanpa dilengkapi plat nomor.
“Jadi anggota kami melakukan undercover buying kepada para pelaku dan langsung melakukan penahanan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, tiga orang yang ditahan yakni AR, (23), YS (25) dan EH (22). Sementara untuk terduga penadah yakni.
Adapun wilayah penangkapan di kawasan Jalan Abuserin Cilandak II, Jakarta Selatan.
Kompol Rusit mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pencurian motor untuk bisa mendatangi Polsek Pasar Minggu untuk melakukan pengecekan.
“Tentunya dengan membawa bukti kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor,” ucapnya.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada jika ada pihak pihak yang menjual motor dengan harga murah, apalagi tanpa plat nomor dan STNK. Dapat dipastikan jika motor yang dijual adalah barang curian.
“Masyarakat yang membeli barang curian bisa dituntut dengan pasal 480 tentang penadahan,” tutup Kapolsek Pasar Minggu.
