Arintanews.com, Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara sengketa tanah di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (26/5/2023). Adapun terdakwa dalam kasus ini bernama Elis.
Sidang kali masih beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak pelapor. Naasnya salah satu dari dua orang saksi yang dihadirkan diduga memberikan keterangan palsu.
Saksi yang dimaksud adalah Sabani Bin Paih, kepada majelis hakim dirinya mengaku sebagai kepala proyek pembangunan pagar di lahan sengketa. Namun di akhir pemberian keterangan dirinya mengaku jika hanya sebagai penghubung.
Kemudian dirinya juga menyanggah pernyataan yang pernah diberikan di depan penyidik kepolisian. Dalam Berita Acara Pemeriksaan dirinya mengaku pernah diperlihatkan letter C 892 yang merupakan milik terdakwa.
Namun dalam persidangan dirinya merubah pernyataannya. Sabani mengaku tidak pernah diperlihatkan letter C nomor 892.
Menanggapi hal ini ketua tim Kuasa Hukum terdakwa, Isram dari IMS law and Associate menyayangkan apa yang diungkapkan saksi Sabani. Pasalnya setiap tindakan saksi akan ada konsekuensi hukumnya.
“Tentu jika memberikan keterangan berbeda dengan BAP ada konsekuensi hukumnya. Diantaranya pidana,” ujar Isram.
Tercatat, saksi Sabani juga mengaku sudah lupa kapan dirinya diperiksa penyidik kepolisian. Dirinya menjawab bahwa dimintai keterangan tahun 2023, padahal pemberkasan berita acara pemeriksaan dilakukan pada 2021.
“Bisa kita saksikan tadi jika saksi memberikan keterangan bertele-tele malah terkesan curhat. Dan ini tentunya akan menguntungkan kita,” ucap Irsam.
Lebih lanjut Irsam juga menyampaikan untuk saksi yang pertama bernama Rahmat selalu Kasatpel Pendataan Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Ciracas lebih banyak menjawab tidak tahu terkait obyek pajak.
Sementara itu, Rima, Jaksa Penuntut Umum ketika ditanya terkait saksi yang dihadirkan, dirinya menyerahkan seluruh proses persidangan kepada majelis hakim. Karena siapapun saksi yang dihadirkan akan menjadi penilaian tersendiri bagi majelis hakim.
“Tentunya saksi yang kami hadirkan sudah sesuai kriteria yang kami bangun, terkait blunder atau apapun itu kita tunggu saja hasil sidangnya,” ucap jaksa yang mengenakan jilbab ini.
