Bandung Barat | Arintanews – Sedikitnya 120 aset tanah Pemkab Bandung Barat diklaim pihak lain. Demgan begitu, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menerbitkan SK Bupati Bandung Barat nomor 100.3.3.2 Kep.971-Disperkim/2023 tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Asisten 1, Asep Sehabudin mengatakan, tugas dan fungsi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) KBB ini tak lain untuk menyelesaikan permasalah sengketa.
“Selain itu, tim ini bisa mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik agraria di tingkat kabupaten,” ungkap Asep.
Seperti diketahui bahwa, aset tanah merupakan aset yang sangat sensitif dan rentan untuk terjadinya sengketa maupun konflik.
Berdasarkan hasil inventarisasi, dia menyebutkan, permasalahan tanah di KBB diantaranya yaitu, banyaknya asset tanah Pemda sebanyak 120 bidang tanah yang diklaim
oleh pihak lain (Desa, PTPN, Ahli waris).
“hal ini disebabkan karena kurangnya atau tidak
adanya dokumen kepemilikan tanah sebagai alas hak tanah dan kurangnya
pengamanan fisik tanah khususnya untuk tanah kosong,” tututnya.
Selain itu, adanya asset tanah pemda yang sudah menjadi perkara di peradilan (Pasar Panorama, Lapang Bola Gunung Sari). Ditambah asset tanah pemda yang dikuasai secara fisik oleh pihak lain (Tanah Pacuan Kuda).
Dari permasalahan-permasalahan tersebut, lanjut Asep, tentunya harus ada upaya nyata dalam penanganan dan penyelesaiannya.
“Intinya dalam menyelesaikan maslah sengketa tanah, kita harus memiliki
komitmen yang sama, dan usaha bersama-sama di dalam upaya penyelesaian dan penanganan konflik agraria khususnya di wilayah KBB,” ungkapnya.
Menurut dia, keberadaan GTRA bisa menjadi salah satu wadah atau alat untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik agraria dimana tentunya semua unsur yang ada di dalam SK Tim GTRA KBB diharapkan bisa berperan dan memberikan kontribusi optimal sesuai dengan kewenangannya masing-masing
sebagai upaya di dalam pencegahan, penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik agraria.
“Tentunya hal ini juga bisa terwujud dengan adanya sinergitas antar semua stakeholder dan kedepannya, tentunya harus ada langkah nyata di dalam penanganan sengketa/konflik agraria dengan diadakannya pembahasan sengketa/konflik agrarian yang ada sebagai upaya penyelesaian yang dilakukan melalui Rapat Koordinasi GTRA secara konsisten dan
berkesinambungan,” tandasnya. (Gatot).
