Jakarta I Arintanews – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Jakarta Pusat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya buntut kaburnya 16 tahanan pada Senin (19/2/2024) lalu.
“Sudah, sudah, semua sudah diperiksa semua, nantikan ada prosesnya,” ucap Susatyo saat ditemui di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024).
Susatyo mengatakan, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan tersebut dalam pemberian sanksi terhadap Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang. “Kita tunggu dari Polda, karenakan pamen (perwira menengah), pamenkan di Polda,” ucap Susatyo.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat memberikan sanksi setelah pemeriksaan secara intensif kepada empat petugas polisi yang lalai dalam menjalankan tugas yang menyebabkan 16 tahanam Polsek Tanah Abang kabur.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro keputusan tersebut telah dikuatkan dengan fakta keterangan para tersangka yg telah diamankan kembali.
“Oleh karena itu mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari,” kata Susatyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/2/2024)
Susatyo menambahkan, keempat petugas yang lalai itu akan ditempatkan di penempatan khusus (patsus) selama 14 hari untuk menjalani sidang disiplin. “Istilahnya patsus, penempatan khusus,” ucap Susatyo.(odet).









