Bandung | Arintanews – Empat warga Timor Leste Dideportasi. Itu lantaran izin masa tinggalnya telah habis. Keempat WNA tersebut itu berinisial GBE, VBDR, AMG, dan AM itu. Mereka merupakan alumni salah satu universitas. Meraka pun baru menyelesaikan kuliahnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Agung Pramono mengatakan, pihaknya mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Timor Leste itu lantaran melewati batas izin tinggal. “Keempat WNA itu diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat,” kata Agung.
Setelah dilakukan pengecekan, lanjut dia, keempat orang tersebut ternyata tidak memiliki paspor Timor Leste karena hilang. “Selain itu, masa berlaku izin tinggalnya ternyata telah berhakir lebih dari 60 hari dari batas waktu,” jelasnya.
Dia menambahkan, setelah dilakukan prapenyidikan keiimigrasian, mereka akhirnya ditetapkan bahwa, secara terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana karena tidak dapat memperlihatkan atau menyerahhkan dokumen izin tinggal.
“Dari empat WNA ini, dua diantaranya sudah lama lulus dari perguruan tinggi, sedangkan dua lainnya tinggal menunggu wisuda,” ucapnya.
Sejauh ini, mereka mengaku tidak mempunyai pekerjaan tetap. Sementara untuk keseharian hanya mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Timor Leste.
Kantor Imigrasi Bandung saat ini tengah berkoordinasi dengan Duta Besar Timor Leste agar bisa dibuatkan dokumen untuk keempatnya sehingga bisa segera dipulangkan. “Kalau sudah ada dokumen ini bisa segera dideportasi,” katanya.
Kendati begitu, sejak diamankan pada akhir Januari 2024, lanjut Agung, keempat WNA ini bersikap kooperatif dan tidak memberikan perlawanan saat diamankan.
“Setelah berkomunikasi dengan keduataan, sudah diidentiikasi kalau keempatnya memang warga Timor Leste sehingga, bisa dibuatkan surat-surat,” tandasnya. (Gatot).









