Bandung Barat | Arintanews – Sidang penggelembungan suara di Kabupaten Bandung Barat menemui jalan buntu. Itu lantaran pihak terlapor tidak bisa memberikan jawaban dan bahan yang harus dibawakan sebagaimana tertuang dalam undangan yang diberikan Bawaslu KBB sebelumnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), pun kembali menjadwalkan sidang pemeriksaan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dugaan pergeseran suara dari salah satu partai politik peserta Pemilu ke salah seorang Caleg DPR RI.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah Sopandi, mengatakan, sidang pemeriksaan ini mengacu pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 22 Ayat 1 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu pihaknya bakal memberikan kesempatan sesuai dengan agenda.
Karena agenda rekapitulasi tingkat provinsi itu akan dilaksanakan minggu ini, lanjut dia, maka pihaknya hanya akan berikan kesempatan satu hari terkait dengan sidang lanjutan jawaban dari pihak terlapor.
“Jadi besok jam 13.00 WIB agendanya itu jawaban terlapor,” kata Riza.
Menurutnya, ketidaksiapan para terlapor dalam memberikan jawaban pada sidang pemeriksaan hari ini lantaran mereka tidak siap dalam hal data. Padahal, dalam surat undangan yang dikirim pada 1 Maret 2024 pihaknya sudah memberikan masukan agar pada sidang pemeriksaan hari ini mereka membawa semua bahan terkait dugaan pelanggaran.
Mereka beralasan tidak menjawab karena tidak menyiapkan data meskipun dalam undangan yang kami berikan sudah ada masukan agar menyiapkan semua bahan.
“Kita sudah berikan kesempatan kepada mereka untuk menimbang,” ucapnya.
Kendati begitu, lanjut dia, jika mereka kembali tidak membawa berkas atau tidak bisa menjawab, sidang pemeriksaan bakal tetap berjalan. “Intinya di fakta persidangan seperti itu, bahwa pihak terlapor belum siap memberikan jawaban,” tambahnya.
Tak hanya itu, dia menambahkan, dalam sidang pemeriksaan hari ini pelapor kembali memberikan bukti adanya penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga melakukan pelanggaran.
“Tadi ada penambahan dari pelapor dan kita terima setelah sidang ditutup. Sekarang sedang dihitung,” ujarnya.
Disinggung terkait petitum atau tuntutan dari pelapor, Riza menuturkan, pihak pelapor ingin terlapor mengembalikan jumlah suara sesuai dengan yang ada di C1.
“Ketika ada peserta Pemilu yang dirugikan kami sangat terbuka untuk menerima laporan. Silahkan laporkan sesuai persyaratan dan kita akan tindaklanjuti,” ujarnya.
Pasalnya, hal itu dilakukan lantaran pada sidang pemeriksaan kedua yang dilakukan pada Senin 4 Maret 2024 pihak terlapor tidak bisa memberikan jawaban dan bahan yang harus dibawakan sebagaimana tertuang dalam undangan yang diberikan Bawaslu KBB sebelumnya.
“Agenda hari ini sesuaikan dengan undangan kita kemarin. Kami kirimkan kembali undangan secara patut sesuai mekanisme. Tapi ternyata para terlapor dugaan pelanggaran ini tidak siap,” tandasnya. (Gatot).









