Jakarta I Arintanews – Jajaran Polsek Menteng menangkap komplotan penjual materai palsu. Komplotan tersebut terdiri dari satu orang residivis dan lima orang pembuat serta penjual.
Seorang residivis yang ditangkap berinisial I, sementara lima temannya berinisial MH (49), D (42), YA (53), S (44) dan MY (55).
“Residivis (I) dalam perkara yang sama ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat 5 Mei 2021, dan vonis 2 tahun 6 bulan,” kata Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando saat konferensi pers di Kantor Polsek Menteng, Senin (18/3/2024).
Setelah merasakan lima bulan kebebasan, I kembali ditangkap oleh Polsek Menteng dengan kasus yang sama yakni pemalsuan materai dan merugikan negara sebanyak RpRp936.500.000 juta.
“Tanggal 14 Maret 2024, pukul 22.00 WIB (tersangka ditangkap) di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, selanjutnya dikembangkan ke Perumahan Grand Vista, Bekasi,” ucap Bayu.
Bayu menjelaskan jika penangkapan terhadap komplotan ini berawal dari I yang menjual materai dengan harga Rp5.000 kepada masyarakat. Curiga dengan harga jual tersebut, polisi melakukan undercover buying di kawasan Gondangdia. Disinilah pelaku ditangkap.
Selanjutnya dari pengembangan, pelaku menunjukkan lokasi pembuatan matererai palsu di kawasan Cikarang.
“Kita menangkap sebagian pelaku di Perumahan Grand Vista Cikarang, Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Enam orang tersebut adalah MH (49) sebagai seorang reseller, lalu ada D (42) yang berperan sebagai penghubung antara MH dengan tersangka lainnya, lalu I (42) seorang residivis, yang menerima pesanan dari D yang mendapat pesanan dari MH.
Lalu ada S (44) sebagai sopir yang mengantarkan D untuk transaksi dengan tersangka berinisial YA (53) di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Dan terakhir, MY (55) yang ditangkap di rumah produksi Perumahan Grand Vista, Bekasi.
“Para tersangka tertangkap tangan menjual materai palsu kemudian dikembalikan ke Perumahan Grand Vista Cikarang, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi dan berhasil diamankan satu tersangka inisial MY sedang produksi materai palsu,” kata Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando, saat press release, Senin (18/3/2024).
Mereka terkena pasal 24 dan 25 undang-undang 10 tahun 2020 tentang bea materai juncto, dan pasal 253 KUHP dan pasal 257 KUHP tenteng pemalsuan materai. “Ancaman hukuman 7 tahun dan denda Rp500.000.000 juta,” pungkas Bayu.(wong)
