Parungpanjang , Arintanews.id, – Sebagai bentuk respons cepat pemerintah dalam menegakkan peraturan di bidang lingkungan hidup dan perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap lokasi usaha yang berlokasi di Kampung Lumpang RT 02/03, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Penyegelan dilaksanakan setelah warga masyarakat setempat mengeluhkan adanya bau menyengat yang mencemari lingkungan dan udara di sekitar pemukiman warga yang diduga berasal dari pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Aktivitas perusahaan tersebut dan sudah berangsur lama
Dampak dari pencemaran ini sejumlah warga mengaku mengalami gangguan kesehatan, di antaranya gatal-gatal pada kulit serta gangguan kenyamanan lingkungan. Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DLH dan Satpol PP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, selain dugaan pencemaran lingkungan, petugas juga menemukan bahwa perusahaan pengelola limbah tersebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan.
Teuku Mulya, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, menegaskan, tindakan penyegelan ini dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai upaya pemerintah daerah dalam merespon cepat terhadap adanya laporan masyarakat serta komitmen dalam menegakkan peraturan di bidang lingkungan hidup dan perizinan di wilayah kabupaten bogor
“Pemkab Bogor akan merespon cepat setiap adanya laporan yang berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat dan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.”tegasnya.
Ia pun menambahkan, hingga saat ini sedang dilakukan penanganan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
