ARINTANEWS.ID, JAKARTA – Seorang pria berinisial TP (26), warga Bahari, Jakarta Utara, diringkus tim Satreskrim Polsek Cempaka Putih saat tengah beraksi mencuri dengan modus memecahkan kaca mobil, Senin malam, 12 Januari 2026.
TP tertangkap tangan ketika mencoba membobol sebuah Toyota Fortuner hitam yang terparkir di kawasan Cempaka Putih. Aksi nekatnya langsung terhenti setelah petugas yang sedang patroli melihat pelaku memecahkan kaca kendaraan tersebut.
“Pelaku ini merupakan spesialis pencurian barang-barang di dalam mobil dengan cara memecahkan kaca,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Suprayogo, saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Menurut Suprayogo, penangkapan bermula ketika anggota kepolisian sedang melakukan patroli rutin. Saat melintas di lokasi kejadian, petugas melihat TP sedang berusaha merusak kaca mobil korban.
“Petugas yang melihat langsung aksi kejahatan itu segera mengamankan pelaku di tempat,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa TP tidak hanya sekali beraksi. Ia mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian serupa, terutama di wilayah Jakarta Pusat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain obeng yang digunakan untuk memecahkan kaca, pecahan kaca mobil, serta sebuah sepeda motor trail yang dipakai pelaku saat beraksi.
“Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkotika dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Suprayogo.
Atas perbuatannya, TP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (RCE)
